Ingin Jadi TKI ke Taiwan? Sekarang Biayanya Turun Jadi Rp 19 Juta

Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menurunkan biaya penempatan bagi TKI sektor rumah tangga (PRT) di Taiwan. Total biaya penempatan TKI Taiwan kini mengalami penurunan 20,68% dari Rp 24.003.920 menjadi Rp 19.039.012.

Pengurangan biaya penempatan ini karena ada penurunan sekitar 55,42% atas komponen biaya administrasi penempatan dari Rp 3.813.600 menjadi Rp 1.700.000. Angka ini muncul hasil dari pertemuan pihak BNP2TKI dengan kalangan perusahaan jasa TKI (Pelaksana Penempatan TKI Swasta/PPTKIS) di Jakarta pada Senin (8/7/2013).


Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemangkasan biaya penempatan TKI Taiwan menjadi Rp 19.039.012, itu tidak mengubah besaran pokok kredit yang dipikul para TKI yaitu Rp 17.022.200, termasuk tanpa mengurangi beban bunga pinjaman dari perbankan/lembaga keuangan selama ini sebesar 18,6%. Adapun para TKI diwajibkan melunasi pinjaman kreditnya untuk masa sembilan bulan dengan cara pemotongan gaji.


Jumhur menjelaskan, tujuan menurunkan biaya penempatan TKI Taiwan untuk meringankan beban biaya terhadap calon TKI yang ingin bekerja di Taiwan. Ia juga mengharapkan pengelola PPTKIS segera menindaklanjuti kesepakatan penurunan biaya tersebut.


"Jika PPTKIS diketahui tidak menaati kesepakatan ini, maka BNP2TKI akan menerapkan sanksi berupa penundaan pelayanan TKI secara online, sehingga PPTKIS tidak bisa memproses penempatan TKI ke Taiwan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2013)


Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, jumlah keberadaan TKI di Taiwan mencapai 182.597 orang atau bahkan lebih. Dari jumlah itu, sebanyak 149.808 (82%) merupakan TKI perempuan yang khusus bekerja sebagai ’caregiver’ (pengasuh lanjut usia) di rumah tangga, sedangkan 72.789 (18%) lainnya terdiri laki-laki dengan pekerjaan di sektor formal perusahaan meliputi bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, dan pertanian.


Gaji TKI sektor rumah tangga yang baru bekerja di Taiwan ditetapkan 15.840 NT$ per bulan atau sekitar Rp 5.227.200. Namun demikian, untuk TKI perpanjangan kontrak setelah melewati tiga tahun di sana mendapatkan gaji bulanan 19.047 NT$ atau Rp 6.285.510, untuk pengguna (majikan) yang sama ataupun berbeda.


(hen/dnl)