Dibuat di China, Kapal 'Super Jumbo' yang Ditahan KKP Sudah Berbendera RI

Jakarta -Pemilik kapal KM Pulau Nunukan, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), mengakui kapal yang dimilikinya dibuat di China. Namun kini kepemilikan sudah beralih dan sepenuhnya dan berbendera Indonesia.

KM Pulau Nunukan berbobot mati 6.388 Gross Ton (GT) ditangkap dan ditahan oleh aparat TNI AL dan petugas stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Maluku, pada 20 Maret 2015. Alasannya kapal ini dianggap mengangkut 24 kontainer isi 660 ton ikan berbagai jenis secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah.


"KM Nunukan dibuat di China, karena industri perkapalan tidak terlalu jalan di kita. Kami miliki tanggal 10 Januari 2012, saat itu baru berusia 3 tahun karena dibuat tahun 2010 selesai tahun 2012 dan mulai beroperasi. Nama awalnya Bo Yuan Zhi Xing," ungkap Direktur PT SPIL Soetemo saat ditemui di kantor pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA), Jakarta, Kamis (26/03/2015).


Soetemo juga mengungkapkan kapalnya sah dan masih layak operasi. KM Pulau Nunukan telah mengantongi izin berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2012 sebagai kapal niaga yang peruntukannya sesuai dengan UU No 17/2008 tentang Pelayaran.


"Meski buatan China, ini bukan kapal bodong," tegasnya.


Kemudian dari sisi perusahaan, Soetemo mengaku PT SPIL tidak memiliki hubungan dekat dengan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) pemilik 24 kontainer berisi ratusan ton ikan berbagai jenis.


"Kami tidak ada hubungannya dengan PBR. Kami belum pernah angkut barang Benjina, dan ini kali pertama," kata Soetemo.


SPIL kini memiliki 26 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perusahaan saat ini mengoperasikan 40 kapal dan mayoritas beroperasi di kawasan timur Indonesia. Soetemo mengungkapkan walaupun sering mengangkut ikan, baru kali ini kapalnya ditahan dan berurusan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta TNI AL.


"Kami sudah lama mengangkut ikan, sudah lama sekali. Sejak tahun 1970 perusahaan kami dan start kontenerisasi tahun 1996. Jadi 20 tahun sebelumnya kami tidak pernah ditangkap meski kami hanya memiliki SKMI (Surat Keterangan Membawa Ikan). Dokumen ini dirasa cukup dan ini baru pertama kali kami ditahan," jelas Soetemo.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com