Padahal, pada kenyataannya ada rusunami subsidi yang justru jatuh ke tangan orang-orang kaya seperti di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Deputi bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung mengklaim rusunami di Kalibata tersebut tidak disubsidi oleh pemerintah. Sehingga wajar saja jika rusun tersebut diperjual-belikan secara bebas kepada siapapun.
"Jadi, kalau ada orang yang bilang di Kalibata itu tidak tepat sasaran, itu tidak disubsidi oleh pemerintah. Harganya sama mungkin Rp 144 juta, tapi mereka menggunakan bunga komersial. Jadi bisa saja dia jual lagi," kata pria yang akrab disapa Paul ini kepada detikFinance di Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jumat (1/3/2013).
Paul menambahkan, sebenarnya, aturan mengenai rumah susun milik ini telah dikeluarkan. Salah satunya mengatur bahwa rumah susun tersebut tidak dapat dipindah tangankan selama batas waktu yang ditentukan.
Paul menyebut batasan waktu dalam peraturan tersebut adalah 5 tahun. Dengan kata lain, masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan target rusun ini tidak dapat menjual selama kurun waktu tersebut.
"Mereka mengikuti, Contohnya di Park di Cengkareng. Mereka mengikuti aturan itu, karena ada verifikasi dari bank dan juga dari kita," lanjutnya.
Selain itu, Paul juga menambahkan, jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut maka penghuni dan izin rumah susun milik tersebut akan dicabut.
"Enggak ada karena akan ada seleksi penghasilan. Dan penghasilan itu dibatasi, waktu itu Rp 4,5 juta/bulan. Ada pernyataan belum punya rumah, ada verifikasi oleh bank. Diperiksa oleh bank. Dan ditanya wawancara, diperiksa setifikat hal milik. Kemudian mereka nggak bisa kaya gitu. Itu kan ada sanksinya," tegas Paul.
Ia menegaskan tak mungkin rusunami jatuh ke tangan yang tak berhak. Paul beralasan sanksi dari ketentuan soal rusun milik subsidi sangat tegas. "Sanksinya dia harus mengganti subsidi. Diambil oleh bank, dan nanti rusunnya dilelang oleh bank. Tapi saya rasa belum ada yang seperti itu," pungkasnya.
(zul/ang)