Alasannya, dari 5% gaji tersebut, sebanyak 2,5% benar-benar dibayar oleh PNS dan sisanya 2,5% dibayarkan oleh pemerintah selaku pemberi kerja PNS. Pemerintah keberatan membayar 2,5% ini karena akan menambah beban anggaran.
Selain PNS, pegawai swasta juga diwajibkan menyetor 5% dari gaji untuk Tapera ini. Dari 5% tersebut, 2,5% langsung disetor pekerja dan sisanya disetor oleh perusahaan pemberi kerja.
"Menteri keuangan belum mau sharing pembagian 5% atau detilnya 2,5% yang dibebankan pemerintah untuk membayar Tapera," ungkap Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi dalam diskusi 'Membedah Regulasi Perumahan Rakyat' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Selain itu, Chatib Basri juga belum setuju atas ajuan biaya operasional dan modal awal lembaga pengelola Tapera ini yang diatur di dalam RUU. Untuk biaya operasional, Chatib hanya menyetujui Rp 1 triliun dari Rp 2 triliun yang diajukan DPR. Sedangkan untuk modal awal, DPR mengajukan Rp 10 triliun.
"Dana operasional Rp 2 triliun, pemerintah hanya setuju Rp 1 triliun. Kalau modal awal Rp 10 triliun, ini pemerintah belum mau," imbuhnya..
Selain soal besaran iuran Tapera, masih ada lagi hal mendasar yang diperdebatkan, yakni subyek sasaran Tapera. DPR ingin Tapera berlaku untuk seluruh pekerja dengan alasan Undang-undang mengikat seluruh warga negara.Next
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!