Dirjen: 2 Orang yang Ditangkap Polisi Sudah Tak Bekerja Lagi di Kantor Pajak

Jakarta - Dua orang yang dibekuk polisi atas dugaan suap Rp 1,6 miliar merupakan kasus lama, mereka bukan lagi pegawai pajak. Hal ini karena proses pemeriksaan yang butuh waktu, maka baru ditangkap oleh kepolisian kemarin (21/10/2013).


Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengatakan, dua orang tersebut sudah non-aktif dari pegawai ditjen pajak Kemenkeu. Artinya dalam setahun terakhir, kedua pelaku sudah tidak lagi melakukan aktivitas kepegawaian.

"Selama ini kedua orang ini praktis sudah tidak bekerja lagi di kantor," ungkap Fuad saat dihubungi detikFinance, Selasa (22/10/2013)


Ia mengatakan, sejak dinon-aktifkan, kedua pelaku selalu berurusan dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka terus berurusan dengan kepolisian," tegasnya.


Kepala Humas Ditjen Pajak Kismantoro menambahkan, status pelaku dengan insial T dan D tersebut, saat penangkapan terjadi bukan lagi sebagai pegawai pajak.


"Sebenarnya meraka bekas pegawai DJP yang telah diberhentikan karena kena kasus lebih setahun, kemudian diproses Polri I dan mulai ditahan kemarin pagi," ujarnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!