Pengawasan Perbankan Resmi Berpindah dari BI ke OJK

Jakarta -Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani berita acara peralihan sektor perbankan. Dengan demikian mulai 1 Januari 2014, fungsi pengaturan, perijinan dan pengawasan perbankan yang dimiliki oleh BI akan beralih ke OJK.

Serah terima ini diwakili oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua DK OJK Muliaman D Hadad beserta jajaran di Gedung BI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (31/12/2013).


"Hari ini BI yang diwakili gubernur BI dan Ketua DK OJK akan menandatangani peralihan sektor perbankan dari BI ke OJK. Ini nantinnya akan diserahkan buku laporan pengaturan, perijinan dan pengawasan bank, yang menjadi tugas dan fungsi bank selama ini," ujar Halim dalam sambutannya mengawali upacara serah terima.


Halim menuturkan dalam setahun terakhir BI telah melakukan berbagai persiapan pengalihan. Diantaranya adalah membentuk departemen untuk berkoordinasi langsung dengan OJK dan mengalihkan pegawai BI untuk OJK.


"Pertama, kita telah menyiapkan organisasi baru, yaitu departemen kebijakan makro prudential yang akan menjadi partner langsung OJK.

Kedua adalah persiapan 1.150 pegawai dari 1.169 pegawai yang bekerja di sektor perbankan untuk bekerja di OJk," paparnya.


Selain itu juga BI telah memnyiapkan pedoman bank untuk mengatur dalam teknis perijinan bank, standar operasional prosedur (SOP) transisi perbankan, dan rekomendasi struktur perbankan.


"Kemudian juga menyusunan pengalihan BKD melalui BRI ke OJK, review BI dengan lembaga terkait seperti KPK, PPATK, BPK dan lainnya, termsuk otoritas di luar negeri, serta menyusun draft understanding dengan OJK," jelasnya.


Hadir dalam serah terima adalah mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan para direktur utama bank-bank di Indonesia.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!