Larangan ekspor tambang mentah sebagai bagian dari amanat UU tersebut akan berdampak luas bagi pendapatan negara hingga ketenagakerjaan.
"Penerimaan negara pasti turun nilainya 45% dikali US$ 8 miliar dari PT Freeport Indonesia dan Newmont NTT," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB saat berdiskusi soal tambang di Kafe Pisa, Menteng Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Syahrir, Freeport dan Newmont menyumbang lebih dari 30% penerimaan kotor dan diberikan kepada pemerintah Indonesia. Sedangkan keberadaan kedua perusahaan itu juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Timika di Papua dan Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat.
PAD pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat 92% didapat dari Newmont sedangkan 96% PAD Timika didapat dari Freeport. Kerugian itu juga akan bertambah karena terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Lalu ada PHK sebanyak 22.000 tenaga kerja di Freeport dan 10.000 tenaga kerja di Newmont," imbuhnya.
Artinya proses produksi bisa terganggu karena terjadi PHK massal di kedua perusahaan itu. Kerugiannya adalah industri terkait akan bermasalah seperti industri kabel akan tutup karena 80% katode CU dipasok dari PT Smelting Indonesia dan pupuk Petrokimia juga akan berhenti beroperasi.
"Jadi begini, dari Freeport dan Newmont mengolah ore menjadi konsentrat dan disuplai ke PT Smelting Indonesia inilah yang menghasilkan Katode CU. 80% kebutuhan industri kabel kita itu disuplai dari sana. Makanya kalau ini terhenti (produksi) bisa berpengaruh fatal pada industri kita termasuk pupuk. Karena pupuk itu ada sulfate yang dihasilkan dari proses PT Smelting yang digunakan PT Petrokimia Gresik untuk dijadikan pupuk," jelasnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!