Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan berdasarkan audit BPK pada tahun 2011 dan 2012, pihaknya menilai Pertamina wajib menaikkan gas elpiji 12 kg namun dengan syarat memperhatikan daya beli masyarakat.
"BPK memberikan rekomendasi kepada Pertamina. Rekomendasi BPK adalah agar Pertamina menaikan harga jual elpiji 12 kg ke atas (non subsidi), dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat," kata Hasan kepada detikFinance, Senin (6/1/2013).
Hasan menjelaskan dari audit penyediaan gas untuk konsumsi oleh Pertamina menunjukkan sejak tahun 2009 hingga 2012, Pertamina menjual elpiji 12 kg ke atas dengan harga di bawah harga pokok penjualan atau menjual untuk rugi. Akibatnya Pertamina mengalami kerugian dari sektor bisnis gas.
"Akibatnya untuk periode 2011 sampai September 2012 saja. Pertamina harus menanggung kerugian Rp 7 triliun. Kerugian tersebut selalu diungkapkan dalam laporan keuangan pertamina sebagai kerugian atas kontrak yang memberatkan Pertamina," jelasnya.
Hasan menjelaskan keputusan Pertamina sebagai BUMN menaikkan harga gas non subsidi adalah keputusan tepat. Langkah ini untuk mengerem kerugian yang semakin membesar.
"Kalau hal ini dibiarkan maka kerugian pertamina akan semakin besar. Apalagi harga pokok elpiji terus naik dan nilai tukar US$ terus meningkat. Hal bisa menggerogoti modal Pertamina. Ini tentu secara korporasi tidak sehat," sebutnya.Next
(feb/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!