Investor Pasar Modal Dapat Jaminan Ganti Rugi Maksimal Rp 25 Juta

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait batasan tertinggi klaim atas kerugian dana investor di pasar modal dengan nomor KEP-70/D.04/2013. Surat tersebut berisi tentang dua poin penting terkait batasan tertinggi ganti rugi yang diberikan.

Yang pertama, batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.


Kedua, batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.


Demikian dikutip detikFinance dari keterbukaan informasi yang disiarkan OJK dalam situs resminya, Senin (6/1/2014).


SE tersebut telah dirilis pada 31 Desember 2013. Surat itu diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Dana Perlindungan Pemodal dalam pemberian ganti rugi atas Aset Pemodal yang hilang.


Penerbitan SE ini juga diharapkan dapat menambah rasa aman Pemodal dalam melakukan transaksi Efek di Pasar Modal dan meningkatkan kepercayaan pemodal terhadap Pasar Modal Indonesia.


Perlu diketahui, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!