Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan kebijakan itu berlaku untuk semua perusahaan tambang, tidak terkecuali PT Freeport Indonesia (Freeport).
"Freeport keberatan silakan saja. Pokoknya kalau nggak bangun (smelter), tutup. Yang jelas tidak boleh ekspor," kata Susilo di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu (15/1/2014).
Susilo mengatakan untuk mineral yang sudah diolah tetapi belum dimurnikan melalui smelter, diberikan kesempatan ekspor sampai tahun 2017. Tentunya di samping itu harus ada komitmen dari perusahaan agar mulai membangun smelter hingga paling lambat 3 tahun ke depan.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang akan ekspor konsentrat, dia harus sudah mulai atau serius membangun smelter. Diberikan waktu yang ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014," jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga akan terkena bea keluar progresif sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan. Ini diterapkan mulai dari 20% hingga 60% sampai pada akhir tahun 2016.
"Dalam mereka ekspor ada bea keluar yang jumlahnya makin lama makin progresif. sehingga kalau mereka nggak mau ya gimana," ujar Susilo.
Susilo menegaskan aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Peraturan juga disesuaikan dengan putusan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana tambang mentah tidak boleh diekspor lagi.
"Ini bagian dari kita menjalankan undang-undang," ungkapnya.
(mkl/rrd)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!