"Kan jauh antara harga pasar dan NJOP ya itu yang kita naikkan, tapi kan naiknya kan dikit. Misalnya ada tanah yang harganya NJOP Rp 1 juta tapi di pasar sudah Rp 15 juta, banyak sekali yang seperti itu," ungkap Jokowi di kantornya, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Ia mengakui banyak masyarakat yang protes dengan kebijakan tersebut. Namun cara ini untuk mengontrol harga properti di Jakarta yang bergerak liar.
"Harga NJOP dan pasar itu berbeda jauh sekali. Harusnya itu bisa naik 1000 kali malah. Karena harga pasarnya itu tinggi sekali. Sekarang kan baru seperempatnya saja," sebutnya
Namun untuk Jokowi telah mempersiapkan keringanan untuk masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikkan NJOP. Seperti yang tertuang pada Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013.
"Tapi tetap okelah. Kalau memang kaget kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur berikan keringanan," kata Jokowi.
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013 maka veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Wakilnya, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB dengan syarat:Next
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!