Jadi Komisaris BUMN, Pejabat Negara Bisa Dapat Tambahan Gaji Puluhan Juta

Jakarta -Pejabat negara banyak yang ditempatkan dan dipilih menduduki posisi Komisaris di ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat tercatat sebagai komisaris, pejabat negara bisa memperoleh tambahan gaji hingga puluhan juta rupiah per bulannya.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo kepada detikFinance, Rabu (2/4/2014).


"Kalau pejabat tetap digaji (sebagai komisaris), meski dia Wamen (wakil menteri)," kata Gatot.


Gatot sendiri bersama Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo baru saja dilantik menjadi komisaris di PT Pertamina (Persero). Besaran gaji yang diterima seorang komisaris utama senilai 40% dari gaji dirut sedangkan komisaris biasa sebesar 36% dari gaji dirut.


Sehingga seseorang pejabat jika menjadi komisaris utama di BUMN besar seperti Pertamina dan Bank Mandiri bisa memperoleh gaji sekitar Rp 80 juta per bulan. Pasalnya gaji dirut di BUMN berkisar Rp 180 juta hingga Rp 190 juta per bulan.


"Kalau komut 40% dari dirut dan komisaris 36% dari gaji direksi," sebutnya.


Pejabat negara yang menjadi komisaris BUMN antara lain Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjadi komisaris di PT Pertamina, Kepala BKPM Mahendra Siregar menjadi komisaris utama di PT Semen Indonesia Tbk atau Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono sebagai komisaris utama di PT Garuda Indonesia Tbk.


(feb/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!