"Yang punya ide siapa? (bangun tol atas laut), kalau yang niat mau bangun itu harusnya disampaikan ke PU, nantinya PU akan memberikan izin," ujar Djokir ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/4/2014).
Menurutnya, untuk mendapatkan izin pembangunan tol, pasti ada syaratnya, tentunya sebelum izin keluar, pihak pemrakarsa menyampaikannya terlebih dahulu ke Kementerian PU.
"Ya kalau mau bangun tol, si pemrakarsa harus mengajukan kepada PU, harus membuat FS (Feasibility Study), juga membuat AMDAL (analisis dampak lingkungan), kalau mengajukan ini loh desain awalnya seperti ini, ini loh AMDAL saya," tegasnya.
Djokir kembali mempertanyakan, lantas siapa yang ingin membangun Tol Atas Laut? "Kalau yang pemrakarsa saja belum ajukan, kok ditanyakan ke saya," ucapnya.
"Begini loh, kalau seperti yang kamu sampaikan tadi, ada yang mau bangun Tol Atas Laut, kalau orang cuma ngomong ko ditanggapin," kata Djoko dengan nada tinggi.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!