Apalagi klien yang mengajukan keluhan adalah seorang public figure, tentu saja kasus ini langsung naik daun dan menjadi sorotan banyak media.
Dalam tulisan ini saya tidak ingin mengomentari kasus tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum jadi biarlah nanti hukum yang membuktikannya, tetapi lebih ingin membahas mengenai tata cara yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Perencana Keuangan dan juga calon klien agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Seorang Perencana Keuangan tugas utamanya adalah membuat perhitungan dari suatu perencanaan yang diinginkan oleh kliennya. Meskipun seorang Perencana Keuangan membuat sesuai keinginan klien, akan tetapi apabila ada hal-hal yang diinginkan kliennya tidak sesuai dengan ilmu Perencana Keuangan yang dimilikinya, maka sudah menjadi kewajiban bagi seorang Perencana Keuangan untuk memberikan peringatan atas hal tersebut.
Ingat, seorang Perencana Keuangan adalah Konsultan yang memberikan nasihat, bukan seorang tukang juru ketik atau juru hitung yang tugasnya hanya mengikuti keinginan klien meskipun itu salah. Oleh sebab itu, ada baiknya peringatan ini didokumentasikan dengan baik agar apabila terjadi perselisihan di kemudian hari bisa menjadi alat bukti.
Dalam hal seorang Perencana Keuangan kemudian memberikan rekomendasi dari suatu produk keuangan, maka Perencana Keuangan tersebut harus mempunyai izin atas produk yang direkomendasikan (apabila produk tersebut mempunyai izin khusus).
Sebagai contoh, apabila seorang Perencana Keuangan memberikan rekomendasi produk reksa dana, maka sebaiknya mempunyai izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atau WAPERD. Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!