"Susah, beneran. Merumuskannya susah," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (21/04/2014).
Ia beralasan sulitnya merumuskan aturan teknis perdagangan online karena banyaknya rantai perdagangan di Indonesia. Sistem perdagangan online menurut Bayu melibatkan banyak pihak tidak hanya pembeli dan penjual.
"Karena bayangkan, sulitnya kebijakan e-commerce. Kalau dia perusahaan Indonesia, yang beli orang Indonesia dan pakai pembiayaan atau bank Indonesia itu mudah mengawasinnya," katanya.
Namun lain cerita jika perusahaan asing yang akan diatur. Ia mengilustrasikan jika ada perusahaan dari Hungaria menggunakan pembiayaan dari Dubai, lalu barangnya dari Vietnam, kemudian dibeli orang Indonesia.
"Gimana caranya penegakan hukum kalau ada pelanggaran," tuturnya.
Menurut Bayu, teknologi ikut mempengaruhi kesulitan pemerintah membuat regulasi ini. "Teknolgi gerak terus. ICT (informasi, komunikasi, dan teknologi) gerak terus. Bukan berarti mundur. Sekarang kami minta pengalaman terbaik atau lagi dicari kebijakan yang tepat," imbuhnya.
Bayu menegaskan pemerintah tetap optimistis dapat menyusun regulasi yang tepat mengatur sistem perdagangan online di Indonesia. Regulasi itu nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kita akan perjuangkan secara prinsip. Akan lindungi kepentingan pelaku e-commerce Indonesia dan konsumen Indonesia dari praktik tidak benar di luar negeri. Intinya ingin lindungi konsumen Indonesia dari service provider dari dalam dan luar negeri. Yang kita rumuskan adalah gimana ngaturnya. Lagi digodok," sebutnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!