Menurut Dahlan hanya sedikit BUMN yang memungkinkan membeli material atau mesin-mesin di industri dalam negeri, karena takut melanggar aturan. Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa melalui tender, ada ketentuan soal produsen harus sudah beroperasi lebih dari 2 tahun.
"Banyak perusahaan terutama BUMN, tidak berani membuat atau membeli dari industri kalau barang itu baru (perusahaan). Misalnya trafo, syaratnya sudah 2 tahun beroperasi di daerah tropis. Ini barrier (hambatan)," tegas Dahlan di acara Mandiri Institute, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Sehingga, lanjut Dahlan banyak penemuam-penemuan baru yang tidak mendapatkan pasarnya, alhasil tidak berkembang.
"Banyak penemuan baru yang tidak berkembang di Indonesia karena tidak mendapatkan pasar. Karena tidak bisa memenuhi tender, karena bunyi tendernya seperti itu. Kalau dilanggar akan menjadi sasaran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.
Ia berharap persoalan seperti ini harus segera dipecahkan, karena menyangkut daya saing produk-produk di dalam negeri. Jika masalah ini tak diselesaikan maka pengadaan akan barang akan terus bergantung dari impor.
"Misalnya kita akan impor mesin tanam besar-besaran kalau tidak diproduksi di dalam negeri. Itu satu siklus yang harus dipecahkan," tutupnya.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!