'Pejabat Saja Tak Mau Rupiah, Apalagi Rakyat'

Jakarta -Undang-undang (UU) No 7/2011 telah mengatur bahwa semua transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah. Tidak diperkenankan mata uang lain, termasuk mata uang internasional dolar Amerika Serikat (AS).

Sayangnya, tiga tahun sejak diterbitkan, UU tersebut belum berjalan optimal. Banyak pihak yang masih urung gunakan rupiah dan lebih memilih dolar AS sebagai alat transaksi.


Pengamat ekonomi Farial Anwar menilai, kondisi ini disebabkan kebiasaan yang sudah mengakar. Perlu diberikan obat yang ampuh untuk mengatasinya dibanding sekedar menerbitkan UU.


Salah satunya adalah dengan memberikan contoh dari pejabat negara. Meskipun pejabat tersebut hanya 'menyimpan' dolar AS, namun itu memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa lebih baik memiliki mata uang itu.


Kemarin, pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan daftar kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Para calon pemimpin negara itu juga memiliki kekayaan dalam bentuk dolar AS.


Prabowo, calon presiden nomor urut 1, tercatat punya kekayaan dalam valas sebesar US$ 7.503.134. Disusul oleh Jusuf Kalla, calon wakil presiden nomor urut 2, dengan kekayaan valas US$ 700.613. Lalu ada Hatta Rajasa, calon wakil presiden nomor urut 1, yang punya kekayaan valas senilai US$ 75.092. Terakhir, Joko Widodo, calon presiden nomor urut 2, memiliki kekayaan valas bernilai US$ 27.633.


"Harusnya pejabat-pejabat itu yang memberikan contoh. Jangan cuma terbitkan UU terus orang disuruh patuhi. Berikan contoh yang baik untuk masyarakat, agar orang ikut menggunakan rupiah," tegasnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (2/7/2014).Next


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!