Bank Mega: Bunga Deposito 11% Terlalu Tinggi

Jakarta -Mulai 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi suku bunga deposito perbankan. Bunga deposito 11% yang diberikan bank sudah terlalu tinggi dan tak wajar.

"Suku bunga yang berlaku di pasar sudah terlalu tinggi. Suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS rate) 7,75%, sementara sekarang banyak bank yang menawarkan 10-11% itu 4% di atas bunga LPS, menurut saya itu telalu tinggi," kata Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib di Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Ia berpendapat, idealnya bunga deposito bank tidak terpaut jauh dengan bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana masyarakat yang dikelola perbankan dipastikan dijamin. Saat ini bunga simpanan rupiah di bank umum yang dijamin LPS adalah 7,75%.


"Kalau menurut saya 1% - 2% di atas LPS itu masih wajar ya, tapi kalau sampai 4% di atas LPS tentu saya pikir itu terlalu tinggi," tuturnya.


Namun demikian, langkah ini diharapkan dapat diimbangi dengan ketersediaan kebijakan dari OJK, dalam mendukung perluasan jangkauan bisnis perbankan ke wilayah-wilayah baru yang belum tersentuh akses kuangan.


Bila perbankan tak diberi ruang kebijakan yang memadai untuk memperluas jaringan bisnisnya, maka perbankan hanya akan berkutat pada pasar yang sudah ada saja. Sehingga perang bunga deposito untuk menggaet nasabah yang terbatas tersebut sulit terhindarkan.


"Karena kita tidak bisa pungkiri kalau ada nasabah dengan dana Rp 2 miliar ke atas, tentu kan ada espektasi atau harapan supaya dapat rate (bunga) yang lebih tinggi. Jadi kita berikan bunga deposito sampai dengan 10 persenan. Tapi kalau OJK sudah menetapkan, kita perbankan harus mengikuti," pungkasnya.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!