Brent Ventura Sempat Ajukan Restrukturisasi Utang Investor Tapi Terbengkalai

Jakarta -Perkara gagal bayar PT Brent Ventura memasuki persidangan perdananya hari ini. Seorang kreditur yang sempat hadir dalam persidangan menyampaikan keluh kesahnya.

Kepada detikFinance ia mengisahkan bila janji manis anak usaha PT Brent Securities mulai terlihat bobroknya sejak Maret 2014.


"Selama 8-9 bulan sih lancar dijanjikan bunga 10% per tahun, lalu sempat ditingkatkan jadi 11%. Tapi mulai nggak bayar bulan 3 (Maret 2014). Mulai separuh bayar, separuh nggak. Ada temen yang bulan 1 (Januari 2014) sudah nggak dibayar," ujarnya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).


Setelah gagal bayar, pihak Brent Ventura sempat menawarkan restrukturisasi utang dan menurunkan besaran bunga yang diberikan menjadi hanya 5%.


"Pembayarannya bertahap 1% dari total pokok pinjaman yang sudah ditambah 5% dari pokok pinjaman. Jadi misalnya pinjaman pokok dari saya Rp 1 M ditambah 5%, jadi Rp 1 M dan Rp 5 juta. Dari situ pembayarannya dicicil 1%, 1% sampai 100%," sebut dia.


Sayangnya, penawaran restrukturisasi ini pun tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya mereka mengajukan persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Hal ini sempat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tak mendapat respons yang memuaskan.


"OJK bilang MTN ini bukan produk investasi, jadi mereka bilang nggak berwenang mengurusi MTN ini," sebutnya.


Untuk itu, ia berharap, lewat persidangan ini para kreditur bisa mendapat kejelasan secara hukum kapan dananya akan dikembalikan oleh Brent Ventura.


"Kan sudah berbulan-bulan ini di-SMS nggak dibalas, ditelepon kadang-kadang saja diangkat tapi itu cuma diberi janji. Didatangi juga seringnya menghindar. Jadi kami harap persidangan ini memberi titik terang buat kami," pungkas dia.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!