Penuhi Hak Karyawan, Garuda Gandeng Kemenakertrans

Tangerang -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pendandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang keempat dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GGIA), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), dan Serikat Pekerja Awak Kabin Garuda Indonesia (Sepakgi) periode 2014-2016.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dinamika permasalahan hubungan industrial akhir-akhir ini sangat dinamis seperti isu kehidupan yang layak, penerapan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kebebasan berserikat, dan penerapan upah minimum.


Untuk menyikapi kondisi hubungan industrial tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah melakukan berbagai upaya antara lain perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan dewan pengupahan baik nasional maupun daerah, dialog sosial dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan koordinasi secara terpadu dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah.


"Saya sangat mengapresiasi bahwa di Garuda Indonesia tidak ada permasalahan hubungan industrial yang cukup serius. Hal ini tentu karena antara manajemen, serikat pekerja dan seluruh pekerja telah membudaya nilai-nilai dan prinsip-prinsip keterbukaan dan saling menghormati," katanya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia Periode 2014-2016, di Cengkareng, Jakarta, Selasa (2/9/2014).


Menurut Muhaimin, prinsip-prinsip keterbukaan dan niat baik tersebut telah diimplementasikan dalam pelaksanaan perundingan PKB PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan mengedepankan dialog atau musyawarah untuk mencapai mufakat.


"Yang lebih penting adalah adanya komitmen dari Sekarga dan manajemen dalam mengimplementasi PKB dan tidak lupa mensosialisasikan materi PKB yang telah disepakati kepada seluruh pekerja/buruh yang ada di Garuda Indonesia," ujar dia.


Di tempat yang sama, Direktur Perjanjian Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhaningsih menambahkan, kerja bersama ini dilakukan untuk memberikan transparansi terkait penetapan hak dan kewajiban antara manajemen dan para karyawannya.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!