"DBS bisa disetujui 67% asal ada komitmen secara tertulis untuk melonggarkan 3 bank BUMN (dalam membuka cabang dan persyaratan ekspansi) di Singapura," ungkap Darmin ketika rapat di DPR Komisi XI, Selasa (21/5/2013).
Seperti diketahui, rencana DBS Group Holding Ltd mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk hingga kini belum tuntas. Darmin menekankan, jika syarat tersebut dipenuhi maka DBS Group bisa mendapatkan izin BI untuk akusisi.
"Jadi komitmen (melonggarkan 3 bank BUMN) harus disampaikan secara tertulis. Tapi masih dijanjikan akan dikirimkan sore ini," jelas Darmin.
Jika memang tidak bisa memenuhi hal tersebut, Darmin mengatakan DBS hanya akan diberikan izin akuisisi sebesar 40%. Hal tersebut sesuai dengan aturan kepemilikan saham yang dikeluarkan BI baru-baru ini.
"Kalau itu (komitmen) tidak ada maka saham di Danamon harus turun hingga 40%," katanya.
DBS Group mengajukan pengambilalihan seluruh saham Fullerton Financial Holdings Pte Ltd pada PT Bank Danamon Tbk sebanyak 67,37%, pada April 2012.
Nilai transaksi antara DBS dan Fullerton tersebut diperkirakan mencapai Rp 45,2 triliun atau 6,2 miliar dollar Singapura dengan harga saham Danamon Rp 7.000 per lembar. Saham ini dimiliki Fullerton melalui Asia Financial Indonesia dan akan dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan saham sebesar 14,07 dollar Singapura per saham baru DBS.
(dru/dru)