Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak berinisial “D” dan “T” itu mulai terungkap sejak 2011 lalu yang awalnya berasal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh PPATK.
"Sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan Disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan," katanya dalam siaran pers, Selasa (22/10/2013).
"Kemudian, sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan)," ujarnya.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak mengapresiasi Polri yang menindaklanjuti kasus penyimpangan mantan pegawai pajak tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tentunya, Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun oleh Wajib Pajak," ujarnya.
(ang/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!