Jokowi Ingin Aturan Pajak Warteg Warisan Foke Dihapus

Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menganggap pajak untuk warung Tegal (warteg) tidak memihak pengusaha kecil. Jokowi akan meminta untuk peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pajak warteg ini harus direvisi.

"Itu akan kita minta revisi ke dewan (DPRD). Itu kan soal komunikasi politik dengan dewan. Tidak ada masalah itu," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).


Aturan soal pembayaran pajak bagi warteg diatur dalam Perda No 11 Tahun 2013. Perda ini mengatur setiap warteg yang beromzet Rp 540 ribu per hari harus dikenakan pajak 10%.


Perda DKI Jakarta nomor 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran terhadap pedagang warteg dikeluarkan oleh Gubernur Fauzi Bowo (Foke). Namun, menurut Jokowi Perda ini hanya akan mematikan usaha warga kecil yang ada di Jakarta.


Selain aturan pajak daerah, warteg juga akan kena aturan pajak UKM dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pemerintah pusat. Dalam aturan barunya, Ditjen Pajak akan memungut pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha UKM dengen tempat usaha tetap, dan memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun.


(bil/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!