Ini Sumbangan Perbankan untuk Pajak Online

Jakarta -Sejumlah bank sudah menyiapkan layanan untuk memudahkan masyarakat membayar kewajiban pajak. Di antaranya adalah Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.

Bank Mandiri memanfaatkan layanan e-tax (etax.bankmandiri.co.id) yang mulai diterapkan sejak tahun lalu. “Layanan e-tax merupakan solusi pembayaran pajak berbasis web bagi perusahaan. Kini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dari seluruh wilayah Indonesia,” sebut Indarto Pamoengkas, Senior Vice President Bank Mandiri.


Dengan e-tax, lanjut Indarto, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre karena pembayaran bisa dillakukan dengan duduk manis di depan komputer. “Mandiri e-tax memiliki fitur pengiriman data pajak elektronik secara satu per satu (single) atau sekaligus dalam jumlah banyak (bulk). Keamanan lebih terjamin dengan otorisasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menggunakan soft token,” paparnya.


Bukti setoran pajak, tambah Indarto, tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh. Dokumen-dokumen ini sudah sah secara hukum sebagai bukti setoran pajak. “Jadi tidak perlu beranjak dari kantor,” ujarnya.


Per Desember 2012, Indarto mengatakan sudah lebih dari 4 juta transaksi pembayaran pajak dilakukan dengan nominal sekitar Rp 200 triliun. “Untuk tahun ini kami belum meng-capture datanya. Namun tentu ada tren kenaikan,” katanya.


Selain itu, Mandiri juga ikut serta dalam pembayaran pajak melalui ATM bagi para pelaku usaha kecil-menengah (UKM). Nasabah UKM tinggal memasukkan nomor NPWP di ATM dan kemudian pembayaran pajak bisa diproses.


“Selama ini perhitungan atau pembayaran pajak agak rumit. Dengan melalui ATM tentu bisa lebih mudah dan diharapkan pelaku UKM lebih tertib dalam membayar pajaknya,” tutur Indarto.Next


(DES/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!