Pengembang yang membangun rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi, mendapatkan hak atas uang Rp 4 juta per rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membuat PSU sesuai kontrak yang ditandatangani. Pengembang akan membuat PSU tersebut dengan menggandeng sub kontraktor atau oleh pengembang.
"Karena sekarang banyak pengembang yang juga menjadi kontraktor," kata Direktir Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda kepada detikFinance, Kamis (14/11/2013)
Pada prakteknya di lapangan, kerap kali pengembang nakal menurunkan spesifikasi dari biaya PSU. Misalnya dari material atau ukuran PSU yang dibangun.
Contoh untuk mebangun badan jalan menggunakan aspal dengan kualitas baik namun ketika dibangun menggunakan kualitas yang tidak sesuai. Contoh lain misalnya PSU yang semestinya dibangun menggunakan besi, malah menggunakan kayu.
"Spesifikasinya di-downgrade," singkat Ali.
Menurutnya Kemenpera seolah-olah tutup mata walaupun mereka melakukan pengawasan, tapi tidak sering sehingga praktik tersebut kerap terjadi..Next
(zul/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!