Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida pada acara Press Conference akhir tahun di Gedung BEI Jakarta, Senin (30/12/2013).
"Kita baca 33 kasus. Itu arahnya pidana. Itu tepatnya 33 pemeriksaan OJK ke emiten dan perusahaan publik. Itu pelanggaran di pasar modal," kata Nurhaida.
Pada kesempatan itu, OJK juga telah memberikan 953 sanksi admintratif di pasar modal Indonesia. Sanksi ini diberikan terkait 36 sanksi pelanggaran non keterlambatan dan 917 sanksi pelanggaran keterlambatan laporan. Dari sanksi tersebut, setidaknya ada sanksi materi yang dijatuhkan dengan total denda sebesar Rp 10,40 miliar.
"Denda diantaranya terhadap 2 Self-Regulatory Organization (SRO), 59 Manajer Investasi (MI), 13 Perusahaan Efek (PE), 2.600 partisipan transaksi efek," jelasnya.
Pada tahun 2013, OJK memproses penanganan keberatan atas sanksi administratif sebanyak 23 keberatan. "20 ditolak, 2 diterima sebagian, 1 sedang diproses," sebutnya.
(feb/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!