Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, penerapan UU Minerba tersebut harus sesuai amanat undang yang memberikan masa transisi 5 tahun sejak 2009 lalu. Hatta menegaskan bila implementasi UU minerba molor karena proses tawar menawar kalangan pengusaha maka akan menurunkan posisi tawar Indonesia di dunia internasional.
"Kalau nanti mundur lagi, pengusaha menganggap bahwa kita bisa ditawar terus. Bisa saja sampai 10 tahun lagi tidak akan terjadi. Sudah jalan saja," tegas Hatta saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Hatta juga menyebutkan, pihaknya tidak akan mengubah peraturan yang sudah ada untuk tetap memberlakukan larangan ekspor bahan mineral mentah di tahun depan.
"Kita suruh jual bahan mentah lagi? Ya, tidak bisa. Pokoknya kita akan jalankan UU," cetusnya.
Sebelumnya, pemerintah diwakili Menteri EDM Jero Wacik dan Komisi VII DPR telah setuju melarang ekspor mineral dan tambang mentah. Namun perusahaan besar seperti Freeport Indonesia meminta aturan tersebut diundur.
Hatta mengatakan, soal rencana ekspor tambang mentah tahun depan masih akan digodok dalam peraturan pemerintah (PP). Apakah ekspor tambang mentah akan dilarang total?
"Jangan dulu. Saya tak berani terjemahkan macam-macam selain PP itu harus jalankan UU. Kalau PP itu sudah selesai, saya kasih tahu," tutur Hatta beberapa waktu lalu.
Apa isi PP terkait larangan ekspor tambang mentah itu? "Jangan berspekulasi macam-macam. PP-nya sedang disiapkan. Intinya PP menjalankan UU," tegas Hatta.
(drk/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!