Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP3K) Sudirman Saad mengatakan dengan dilakukan perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil justru akan semakin melindungi kekayaan alam Indonesia.
"Ada kekhawatiran bahwa dengan regulasis UU baru itu berpotensi menggelar karpet merah seluas-luasnya kepada investor asing. Saya mohon bahwa sebetulnya kekhawatiran itu tidak perlu terjadi," ujar Sudirman saat acara Paparan Refleksi Akhir Tahun Dirjen KP3K dan Tindak Lanjut UU Pesisir 2013, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia menjelaskan, di UU yang baru diatur batas kepemilikan asing dan syarat-syarat yang lebih banyak sehingga mengantisipasi terjadinya penyalahgunan kepemilikan.
"Di UU baru bahwa investor asing kalau mau masuk ada banyak persyaratan tapi kita wajib mengedepankan investor nasional," kata Sudirman.
Apa saja syarat-syaratnya? Sudirman mencoba memaparkannya. Yang pertama, kata dia, kepemilikan asing harus berbadan hukum dan melalui Perseroan Terbatas (PT), tidak boleh lagi individual.
"Artinya karena kita ingin mengakhiri modus asing yang sekarang ini terjadi secara rekayasa hukum," ucapnya.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!