Untuk angkutan darat, pemerintah menegaskan tidak memberlakukan tuslah. Namun angkutan pada masa liburan akhir tahun ini menggunakan sistem batas atas dan batas bawah, selebihnya tarif berlaku normal.
"Tidak ada tuslah. Normal masih tetap, ada tarif batas atas 30%, tarif batas bawah 20% dari tarif ekonomi," kata Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di acara press Background Angkutan Natal dan Tahun Baru, di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Suroyo mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan ke lapangan langsung bilamana ada operator angkutan menaikkan tarif yang tidak wajar. Jika ada penumpang yang mengalami hal tersebut bisa langsung melaporkan ke Kementerian Perhubungan.
"Nanti ada teman-teman kita berpakaian preman ke lapangan. Di-sanksi mulai dari teguran, sampai si angkutan itu tidak boleh beroperasi. Tapi bukan seluruhnya, melainkan hanya angkutan itu saja," tambahnya.
Tak hanya di sektor perhubungan darat, pemerintah pun menegaskan tuslah tidak berlaku di angkutan udara, maupun laut.
"Tuslah tidak ada, penerbangan tarif batas atas ada untuk kelas ekonomi," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti.
(zul/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!