Pengusaha Ajukan Judicial Review Soal Larangan Ekspor Tambang Mentah

Jakarta -Para pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang No. 4/2009 tentang mineral dan batubara (minerba). Salah satu pasal yang akan diuji ke MK adalah pasal 5 ayat 2.

"Sebelumnya kita akan meminta fatwa MA (Mahkamah Agung) bahwa UU No 4/2009 tidak ada larangan ekspor yang ada hanya pengendalian. Baik tersurat maupun tersirat dan melakukan judicial review ke MK. Ini diajukan oleh pihak asosiasi, perusahaan dan individu yang maju sebagai legal standing dan serikat pekerja yang dirugikan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB saat berdiskusi soal tambang di Kafe Pisa, Menteng Jakarta, Senin (30/12/2013).


Menurut Syahrir di dalam pasal 5 ayat 2 hanya disebutkan upaya untuk pengendalian ekspor bukan pelarangan ekspor yang diminta pemerintah. IMA juga satu suara untuk mengajukan judicial review ke MK.


"Bagaimana dengan IMA? kalau melihat 3 kepentingan ini, kepentingan anggota IMA yang selama ini kami ragukan yang dilarang biji, ore dan konsentrat. Ekspor bijih dilarang total. Non bijih bisa diekspor itu fine thanks very much pemerintah. Untuk MK, kita ikut apakah betul aturan itu tidak tersurat pelarangan ekspor. Kita ikut karena ingin tahu persis jangan meraba-raba," imbuhnya.


Menurut Syahrir upaya ini bukan diartikan para pengusaha menyerang pemerintah namun lebih ingin memperjelas aturan yang tertuang di UU No 4/2009.


"Kita ke MK tidak ingin melawan pemerintah tetapi ingin memperjelas aturan yang simpang siur itu. Anggota IMA sendiri sudah melakukan pengolahan dan pemurnian," katanya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!