Pemerintah akan memberikan pengecualian bagi perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian barang tambang dalam penerapan UU Minerba No 4/2009 dan akan diatur di dalam PP dan Permen terbaru.
"Lihat ekspor bijih disetop total dan bagi perusahaan yang melakukan pengolahan dan pemurnian akan ada PP khusus. Kami imbau kepada pemerintah kalau PP dan Permen dibahas tolong kami diundang sebagai industri untuk memberikan masukan lalu sektor terkait juga diajak bicara," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Mining Asociation Syahrir AB saat berdiskusi soal tambang di Kafe Pisa, Menteng Jakarta, Senin (30/12/2013).
UU No. 4/2009 tentang pertambangan menjadi tarik ulur antara pemerintah dan para pelaku usaha khususnya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah menetapkan mulai tanggal 12 Januari 2014 melarang keras ekspor bijih tambang dalam bentuk mentah.
"Pemerintah mulai menyadari untuk mensetop ekspor bijih. Ada batas minimum yang diatur seperti bauksit tembaga dengan nilai 99%. Dimana harus mencerminkan nilai tambah dan kesiapan membangun smelter," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah berketetapan melaksanakan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) secara konsisten.
Pelaksanaan amanat UU mengenai pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri yang terhitung sejak 12 Januari 2014 akan dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan semangat UU Minerba mengendalikan ekspor dan produksi komoditas tambang sehingga melindungi lingkungan serta membawa nilai tambah. Sedangkan untuk pembentukan PP sendiri, akan diselesaikan sebelum tanggal 12 Januari 2014.
"12 Januari tahun depan tidak boleh ekspor ore (bahan baku mentah). Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian sedang dibahas dalam PP khusus. Sebelum 12 Januari PP-nya akan keluar," kata Jero dalam paparan kilas balik ESDM 2013, di Jakarta, Jumat (27/12).
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!