BPR Juga Punya Deposito Bunga Tinggi yang Bisa Dicairkan Kapan Saja

Jakarta -Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki produk deposito yang bisa dicairkan kapan saja. Syaratnya adalah batas minimal deposito sebesar Rp 100 juta dengan penempatan minimal selama 7 hari.

"Kalau deposito harian itu bisa dicairkan kapan saja. Tapi, harus mengendap dana itu selama 7 hari. Setelah itu, bisa bebas dicairkan kapanpun," ungkap customer service (CS) dari salah satu BPR kepada detikFinance, di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).


Berbeda dengan jenis deposito berjangka, ini ternyata lebih menguntungkan. Sebab bunga dihitung harian. Meskipun bunga yang ditawarkan cukup rendah yaitu 4,5%. Sementara bunga deposito berjangka adalah 9% per tahun.


"Bunganya sih di bawah yang deposito berjangka, 4,5%," sebutnya.


Skema pendaftaran dan penarikan juga tidak berbeda jauh dengan deposito berjangka. Nasabah bisa mencairkan anggaran kapanpun, asalkan konfirmasi dilakukan kepada bank 1 hari sebelum.


"Nah untuk penarikan, harus konfirmasi lagi ke bank," ujarnya.


Pada deposito harian juga tidak mengenal sistem penalti. Karena setelah 7 hari, deposito dihitung secara harian. Perpanjangan pun setiap harinya berlaangsung secara otomatis.


"Ini bebas penalti. Kalau yang berjangka kan ada penalti," jelasnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!