Batas minimal deposito di BPR biasanya adalah sebesar Rp 1.000.000. Nasabah bisa mengambil pilihan jangka waktu mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Bunga yang ditawarkan pada awal adalah sebesar 8,5% per tahun.
"Deposito berjangka dengan rate bunga 8,5% per tahun. Ini berlaku untuk semua 1 bulan 3 bulan 6 bulan dan seterusnya. Kita untuk minimal deposito dari Rp 1 juta sampai maksimum Rp 2 miliar," ungkap customer sevice (CS) dari salah satu BPR di DKI Jakarta yang berlokasi di Kebun Sirih saat diwawancarai detikFinance, Selasa (7/1/2014).
Akan tetapi saat perpanjangan, bunga deposito secara otomatis langsung naik menjadi 9%. Ini merupakan batas maksimal dari bunga deposito di bank tersebut sampai perpanjangan selanjutnya.
"Nanti biasanya ketika perpanjangan itu jadi 9%. Misalnyakan nasabah diperpanjang gitu ya dari 3 bulan itu langsung otomatis naik jadi 9%. Itu maksimal," ujarnya.
Untuk memiliki deposito tersebut, nasabah cukup datang ke kantor BPR. Nasabah bisa membawa uang dalam bentuk tunai atau menggunakan jasa transfer dari bank umum lainnya. Misalnya nasabah ingin deposito Rp 5 juta nanti otomatis dapat bunga Rp 425.000 per tahun dengan bunga 8,5%.
"Kalau mau transfer tinggal konfirmasi saja ke kita. Terus kasih bank korespondennya, jadi ntar pas kesini cuma ngambil bill kemudian tanda tangan aplikasi. Tapi kalau mau datang langsung itu juga bisa untuk tunai," paparnya.Next
(mkl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!