Cabai adalah salah satu komoditas pertanian yang rawan rusak bisa hujan terlalu berlebihan. Kementerian Perdagangan sendiri telah mengambil kebijakan menetapkan harga referensi khusus untuk cabai dan bawang merah 2013 lalu.
Peraturan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan Harga Referensi Produk Hortikultura.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Peraturan ini dikeluarkan dan diberlakukan tanggal 3 Oktober 2013.
Artinya jika harga eceran di atas harga patokan (referensi) maka pemerintah akan membuka keran impor. Namun sebaliknya jika harga kembali normal atau di bawah harga patokan maka impor akan ditutup. Untuk harga referensi yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bawang merah adalah sebesar Rp 25.700/kg, cabai merah keriting Rp 26.300/kg dan cabai rawit seharga Rp 28.000/kg.
"Kita sudah antisipasi sejak awal yang kita khawatirkan adalah produk hortikultura saja itu yang paling rentan pada saat musim hujan. Impor sampai sekarang masih tetap dibuka tetapi kita kendalikan. Yang paling rentan memang cabai," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Senin (14/01/2014).
Selain cabai yang menjadi perhatian pemerintah lainnya adalah pasokan daging sapi. Tetapi Bayu menegaskan Kementerian Perdagangan sudah menghitung estimasi kebutuhan daging sapi di tahun 2014. Dalam hitung-hitungannya itu diperkirakan impor sapi hidup di tahun 2014 mencapai 720.000 ekor di mana 70% adalah sapi bakalan dan 30% adalah sapi siap potong.Next
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!