Ada Sistem Online, Wajib Pajak Tak Lagi Antre di Kantor Pajak

Jakarta -Dampak penerapan sistem online atau e-filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), antrean yang biasa terjadi di hari terakhir laporan SPT kini tak lagi terjadi. Hari ini (31/3/2014) merupakan batas terakhir penyerahan SPT PPh orang pribadi secara manual.

"Ada pelayanan laporan SPT berbasis online atau e-filing yang diperpanjang hingga 31 April 2014," ungkap salah satu petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Ridwan Rais, Jakpus, yang tidak mau memberikan identitasnya kepada detikFinance, Senin (31/03/2014).


Menurutnya, masyarakat lebih memilih untuk melakukan laporan pajak secara online ketimbang harus datang ke kantor palayanan pajak terdekat atau dengan cara manual. "Lebih praktis dan cepat dengan menggunakan e-filing daripada datang ke kantor pelayanan pajak terdekat," imbuhnya.


Ia juga mengungkapkan ada juga wajib pajak yang memilih datang langsung ke Kantor Palayanan Pajak hari ini karena akses layanan internet e-filing yang cukup lama.


"Ada juga yang datang karena akses masuk ke layanan e-filing lama karena banyaknya masyarakat yang akses pajak melalui e-filing," tuturnya.


Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, penyerahan SPT pajak secara manual di tahun 2014 lebih sepi. Padahal tahun-tahun sebelumnya, setiap 31 Maret petugas Ditjen pajak kewalahan melayani penerimaan SPT secara manual karena antrean panjang para wajib pajak hingga malam hari.


"Datanya saya nggak punya tahun lalu berapa, tetapi tahun ini lebih santai. Dari jam 9 pagi sampai jam 11 baru 12 wajib pajak yang datang dengan 40 SPT yang terlayani," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!