Aturan ini tertuang dalam Permendag 70/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah diterbitkan sejak tanggal 12 Desember 2013.
"Banyak pihak yang mendukung adanya aturan ini seperti produsen dalam negeri tetapi ada juga pihak yang menolak karena menurut mereka pemerintah tidak realistis. Bahkan ada yang menuduh peraturan ini hanya untuk mengangkat pencitraan," ungkap Lutfi saat memberikan sosialisasi aturan tersebut kepada para pedagang di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (19/03/2014).
Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan, yang berlaku efektif 2,5 tahun sejak diterbitkan yaitu mulai 12 Juni 2016.
"Permendag No. 70/2013 justru ingin memperluas jaringan usaha. Saat ini terbukti konsumsi menjadi roda penggerak ekonomi utama Indonesia. Kemudian kewajiban 80% kenapa? Karena potensi kita cukup besar untuk mengolah produk kita bernilai tambah," imbuhnya.
Lutfi mengatakan dirinya akan tetap mendengarkan keluhan dan aspirasi pelaku usaha yang keberatan dengan aturan ini. Namun ia menegaskan aturan penggunaan produk dalam negeri penting untuk menekan membanjirnya barang-barang impor.
"Dalam hal ini pemerintah tetap akan mendengar dari semua pihak. Tetapi aturan ini membuat pasar dalam negeri tidak mudah dipenetrasi barang impor," jelasnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!