Bank BUMN Ini Dituding Jalankan Kartel Bisnis Asuransi

Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait dugaan adanya praktik monopoli atau kartel bisnis asuransi.

Juru Bicara KPPU Mohammad Reza mengungkapkan, penyelidikan tersebut saat ini sudah tahap pada penyampaian kepada sidang majelis.


"Kasus exclusive dealing atau perjanjian tertutup yang sedang ditangani sekarang adalah Bank BRI. Posisinya adalah sampai pada tahap sidang majelis. Tahap sidang majelis komisi adalah tahap setelah penyelidikan," ujar Reza saat dihubungi detikFinance di Jakarta, seperti dikutip Selasa (1/4/2014).


Reza menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan KPPU ini sejalan dengan aturan dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli di dunia usaha. Hal ini dilakukan agar persaingan di dunia usaha menjadi sehat.


Dalam prosesnya, hasil penyelidikan menemukan adanya bukti yang cukup untuk dilakukan sidang majelis mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 15 UU No. 5/1999 oleh BRI.


"Posisinya dalam tahap sidang majelis. Perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15 UU No. 5 tahun 1999. Tahap ini dilakukan dengan sidang terbuka," terang dia.


Lebih jauh dia menjelaskan, sebelumnya di tahun 2002, KPPU juga pernah melakukan penyelidikan pada kasus yang sama terhadap 2 bank BUMN, bahkan penyelidikan ini berlanjut hingga akhirnya bank tersebut diputus bersalah.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!