Namun ada satu alternatif pelaporan SPT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jika WP tidak ingin didenda. Yaitu dengan melalui cara e-Filing atau pelaporan melalui layanan internet.
"Seandainya hari ini tidak bisa juga ke kantor pajak, terus nggak bisa juga ke kantor pos. Tapi tidak ingin didenda. Maka sampaikan laporan SPT lewat e-filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus kepada detikFinance, Senin (31/3/2014)
DJP akan memperpanjang batas waktu hingga 30 April 2014 untuk laporan SPT PPh orang pribadi secara online. Sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.
"Jadi masih ada waktu 1 bulan. Khusus lewat e-filing. Kalau telat juga ya bayar denda juga,"imbuhnya.
Untuk dapat melakukan e-Filing, melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut meliputi, mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing.
Karena hanya sekali digunakan, WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs Ditjen Pajak paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs Ditjen Pajak melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:Next
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!