BPK menilai ada kejanggalan berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan terhadap penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) Bank Mutiara senilai Rp 1,25 triliun pada 23 Desember 2013.
"BPK menyatakan proses penyertaan modal sementara LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) patut diduga tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Hadi di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Hasil audit BPK tersebut antara lain menyebutkan pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara diduga tidak sesuai ketentuan. Di antaranya tentang pelaporan kolektabilitas kredit 23 debitur dengan baki debet sebesar Rp 946,74 miliar per 30 Juni 2013. Pelaporan tersebut disebutkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini mengakibatkan penurunan kolektabilitas kredit, kekurangan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) sebesar Rp 607,05 miliar yang mempengaruhi kondisi keuangan bank," terangnya.
Audit lainnya menyatakan Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kebutuhan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Khususnya pada laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni-November 2013.
Selain itu, BPK menyebut penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif. Ada kelemahan pelaksanaan restrukturisasi dan penyaluran kredit yang tidak mengikuti peraturan di bidang perbankan. Selain itu BPK melihat adanya kelemahan implementasi good corporate governance (GCG) dari manajemen Bank Mutiara.Next
(feb/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!