Hanya Garuda dan Citilink yang Sudah Masukkan Biaya Airport Tax ke Tiket

Jakarta -Hingga kini hanya ada dua maskapai penerbangan dalam negeri yang telah mengintegrasikan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dengan harga tiket penerbangan. Dua maskapai penerbangan itu adalah Garuda Indonesia dan Citilink.

Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Tjahjono mengungkapkan sistem penyatuan PSC dengan harga tiket melibatkan perbankan. Rencananya pihak perbankan akan menampung semua dana PSC agar aliran biaya PSC ke operator bandara seperti AP I dan AP II lebih lancar.


"Ada yang menawarkan dengan bank juga," kata Bambang saat ditemui di sela acara diskusi Jakarta Soekarno-Hatta International Capacity Optimization, di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, (2/4/2014).


Bambang menyebut, salah satu kendala dari pemberlakuan sistem tersebut adalah terkait kemudahan operator bandara untuk mendapatkan dana PSC tersebut dari maskapai penerbangan.


"Kalau misalnya bayar ke airlines kan begitu. Kalau yang langsung ke Angkasa Pura dia bisa langsung untuk investasi, atau lainnya," tambahnya.


Pihaknya akan terus mendorong agar sistem ini diberlakukan di semua maskapai penerbangan. "Kita terus mendorong, sudah dibicarakan. Kalau itu dilakukan. Lebih efisien," katanya.


Menurut Bambang, dalam penerapannya, sistem ini pun tak hanya melibatkan operator BUMN seperti AP I dan AP II, melainkan juga bandara yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perhubungan.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!