Menunggu Kapan Ponsel Impor Kena Pajak Barang Mewah


http://us.images.detik.com/content/2014/04/08/4/115922_hpilegal.jpg

Jakarta - Rontoknya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS pada Agustus tahun lalu dan tingginya impor ponsel ke dalam negeri membuat pemerintah merancang strategi untuk menekan impor dan mengendalikan defisit neraca perdagangan.

Waktu itu dikaji pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smartphone) seperti BlackBerry, iPhone, dan produk sejenis dalam rangka antisipasi perlambatan ekonomi Indonesia.


Namun sudah berjalan hampir setengah tahun lebih, gagasan itu belum terealisasi. Kini justru di internal pemerintah masih terjadi perbedaan pandangan.


Ada yang menganggap PPnBM akan memicu meningkatnya penyelundupan ponsel ilegal, di sisi lain PPnBM diyakini akan mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri.


Berikut ini perjalanan gagasan rencana ponsel kena PPnBM, seperti dirangkum detikFinance, Selasa (8/4/2014).


Menunggu Kapan Ponsel Kena Pajak Barang Mewah


Rontoknya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS pada Agustus tahun lalu dan tingginya impor ponsel ke dalam negeri membuat pemerintah merancang strategi untuk menekan impor agar mengendalikan defisit neraca perdagangan.


Waktu itu dikaji pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar (smartphone) seperti BlackBerry, iPhone dan produk sejenis dalam rangka antisipasi perlambatan ekonomi Indonesia.


Namun sudah berjalan hampir setengah tahun lebih, gagasan itu belum terealisasi. Kini justru di internal pemerintah masih terjadi perbedaan pandangan. Ada yang menganggap PPn BM akan memicu meningkatnya penyelundupan ponsel ilegal, di sisi lain PPn BM diyakini akan mendorong tumbuhnya industri ponsel di dalam negeri.


Berikut ini perjalanan gagasan rencana ponsel kena PPn BM, seperti dirangkum detikFinance, Selasa (8/4/2014)


1. Muncul dari Lapangan Banteng


Gagasan ini muncul dari Kantor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro waktu itu mengatakan impor ponsel khususnya ponsel pintar saat ini sangat besar. Menurutnya sangat disayangkan jika tidak dikenakan pajak.


"Iya (ponsel) yang akan kena. Ini impor semua nggak ada yang dalam negeri ini besar impornya," ungkap Bambang.


Selain itu, Bambang mengatakan smartphone juga tidak dikenakan bea masuk karena terkait dengan aturan Internasional. Jadi, menurut Bambang layak dikenakan PPnBM.


"Barang itu tidak kena bea masuk karena ada konvensi internasional. Jadi wajar saja dikenakan PPnBM," jelasnya.


2. Mendag Tak Setuju


Saat menteri perdagangan (Mendag) masih dijabat Gita Wirjawan, Gita sempat mengungkapkan keinginannya agar ponsel pintar atau smartphone tidak dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM).


"Agar pajak barang mewah untuk produk smartphone tidak diberlakukan karena banyaknya handphone yang ilegal. Jadi masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai," ungkap Gita akhir tahun lalu.


Gita menyampaikan di depan Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh seratusan lebih pengusaha terkait upaya meningkatkan ekspor.


Ia mengusulkan cara untuk menahan laju impor telepon seluler dengan menggunakan sistem International Mobile Electronic Identity (IMEI). Menurut Gita usulan Kemendag disambut baik oleh Chatib Basri.


"Menkeu bilang pendekatannya adalah IMEI. Kalau disambut ini saya rasa cukup baik," katanya.


Gita menganggap bahwa saat ini ponsel bukan lagi sebagai barang mewah, berbeda dengan masa lalu yang masih dianggap barang mewah atau lux.


"Saya juga baru tahu, semangatnya kalau smartphone ini sudah tidak barang lux. Pokoknya menurut saya, ini sulit untuk diklasifikasikan kepada barang mewah," ungkapnya.


3. Ponsel di Atas 5 Juta Masuk Barang Mewah


Menteri Perindustrian MS Hidayat Ketiga mengatakan tak menutup kemungkinan diberlakukan pengenaan PPn BM untuk produk ponsel. Namun hal ini masih sebatas bahan diskusi antar Kementerian, kebijakan ini masih ada risiko yaitu maraknya produk tak berizin. Sempat ada usulan ponsel yang harganya di atas Rp 5 juta akan kena PPn BM 20%.


"Masih dikaji seberapa jauh kenaikan harga produk karena penerapan PPnBM ini akan memicu impor ilegal," kata Hidayat.


Ia menjelaskan, beberapa strategi pemerintah lainnya mendorong pembuatan ponsel di dalam negeri sebagai pengganti atau subtitusi impor, bahkan Indonesia bisa menjadi basis produksi untuk ekspor.


Saat ini sudah ada kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari 2,5% menjadi 7,5% untuk impor produk jadi. Menurut Hidayat sudah dirasa cukup mendorong ponsel dibuat di dalam negeri.


"Terbukti dengan telah mulainya 4 merek diuji coba produksi di dalam negeri sejak awal tahun 2014," kata Hidayat.


Kementeriannya juga bakal menyiapkan opsi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk ponsel. Tujuannya selain menciptakan standar mutu untuk melindungi konsumen, juga bisa mendorong produksi ponsel di dalam negeri


4. Menkeu Belum Renca Kenakan PPn BM Ponsel


Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menegaskan belum ada rencana mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon seluler (ponsel).


Gagasan penerapan PPn BM untuk mengurangi beban impor dari ponsel yang sangat besar. Selain itu, untuk mendorong industri ponsel di dalam negeri, termasuk usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal PPn BM berlaku untuk ponsel di atas Rp 5 juta.


"Saya belum terima suratnya dari Kemenperin soal PPnBM untuk ponsel. Jadi belum ada rencana," ungkap Menteri Keuangan Chatib Basri.


Ia mengakui impor ponsel masih sangat besar. Bahkan untuk ukuran non migas, ponsel adalah impor terbesar. Sehingga perlu dilakukan upaya untuk penurunan impor barang konsumsi akhir tersebut.


Upaya yang baru dilakukan adalah penerapan tarif baru PPh pasal 22. Tarif dinaikkan menjadi 7,5% dari yang semula hanya dikenakan sebesar 2,5% untuk perusahaan yang memegang Angka Pengenal Importir (API).


"Yang kita lakukan PPh pasal 22 dengan tarif naik menjadi 7,5%. Kan terlihat itu bulan Februari sudah ada penurunan yang lumayan," ujarnya.


5. Mendag dan Menperin Sepakat


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sepakat soal gagasan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk semua kategori telepon seluler (ponsel). Namun di sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri belum berencana mengenakan PPn BM untuk ponsel.


"Kita sama Pak Hidayat setuju bahwa itu mau harganya berapa itu sama aja (kena PPn BM)," kata Lutfi.


Bagi Lutfi sebaiknya PPn BBM ponsel impor berlaku untuk semua harga tanpa ada pembatasan harga. Saat ini masih dibahas internal dua kementerian, sebelum dibawa untuk diajukan ke kementerian keuangan (Kemenkeu).


"Jadi kita anggap handphone itu barang mewah. Untuk apa? Untuk memberikan kesempatan untuk industri dalam negeri agar bisa tumbuh," katanya.


Kedua pihak sedang menyusun konsep ketentuan terhadap ponsel yang dikenai PPn BM. Selanjutnya akan disampaikan ke kementerian keuangan dan akan dibahas di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.