Mundur Lagi, Kenaikan Pajak Ferrari Cs Belum Berlaku

Jakarta -Rencana pemerintah menerapkan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc belum juga terealisasi.

Padahal, Presiden Susio Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menyatakan, aturan ini akan berlaku mulai April 2014.


Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui, aturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I ini belum berlaku. Meskipun aturannya sudah diteken Presiden SBY, namun aturan tersebut masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"Sudah di tanda tangan Presiden, mungkin masih di Kemenkumham kali," ujarnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (2/4/2014)


Dalam spesifikasinya, pajak akan dinaikkan dari 75% menjadi 125% untuk kendaraan di atas 2.500 cc. Dengan tujuan agar konsumsi barang dengan kategori bukan kebutuhan pokok tersebut dapat berkurang dan memberikan dampak positif untuk perbaikan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).


"(Dampaknya) kecil, yang penting kamu nggak beli mobil itu," kata Chatib.


Rencana ini sudah untuk keempat kalinya dikatakan akan berlaku. Awalnya adalah pada bulan November 2013, kemudian Januari 2014 dan sekarang April 2014 yang sepertinya akan terundur kembali. Chatib berharap aturan tersebut akan segera berlaku.Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!