Ada 3.873 Izin Tambang Batu Bara di RI, Seribuan Berstatus Tak Jelas

Jakarta -Pemerintah menindak tegas perusahaan batu bara nakal. Pencabutan izin dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pendelegasian ke pemerintah daerah, sejak awal tahun hingga awal September 2014.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya ada 171 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang telah dibekukan alias dicabut izinnya.


"Hingga awal September tercatat dari 292 IUP (mineral dan batu bara) yang dicabut, 171 diantaranya IUP batu bara," ucap Dirjen Minerba R. Sukhyar, dalam acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal Sector, di AXA Tower, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Pencabutan izin ini datang dari perusahaan batu bara yang beroperasi di 3 Provinsi.


"Dari 171 IUP batubara itu hanya berasal dari tiga provinsi, yakni Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan 17 IUP, dan Kalimantan Barat 2 IUP," ujarrnya.


Sukhyar menjelaskan, keterlibatan pemerintah daerah seperti gubernur dinilai berdampak positif untuk mengawasi perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah beroperasi.


Pelimpahan ini dilakukan sejak awal 2014 untuk membantu pemerintah pusat mengawasi penyelenggaraan yang dilakukan bupati dan wali kota dalam menerbitkan IUP. Next


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!