Ini Tahapan Untuk 'Menyekolahkan' SK PNS

Jakarta -Salah satu 'fasilitas' Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan pinjaman dengan menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan. Namun, ada proses yang harus dilalui untuk 'menyekolahkan' surat sakti ini.

Iwan, seorang PNS di sebuah kementerian, menuturkan dirinya harus mengantongi sejumlah surat rekomendasi terlebih dulu agar dapat mengajukan pinjaman ke bank.


"Pertama harus minta surat keterangan dari Bendahara. Nanti Bendahara yang memberikan nota saya ada utang lain atau tidak, gajinya cukup untuk membayar cicilan atau tidak, dan lain-lain," kata Iwan kepada detikFinance, Selasa (2/9/2014).


Langkah berikutnya adalah mengajukan surat rekomendasi dari Kepala Bagian atau pimpinan langsung.


"Setelah ada nota dari Bendahara, baru pimpinan saya bisa memberikan rekomendasi. Kemudian baru saya bisa mengajukan pinjaman," tuturnya.


Iwan pun berhasil memperoleh pinjaman dari sebuah bank BUMN. Jumlahnya lumayan, Rp 60 juta.


"Sebenarnya bank lain juga bisa. Cuma kebetulan yang di departemen saya bayar gajinya di bank itu," ujarnya.Next


(hds/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!