Salah satu barang yang akan diselundupkan adalah kayu-kayu langka asli Indonesia seperti kayu gaharu, sonokeling dan lain-lain.
"Jadi sore hari ini, kami akan menyampaikan penegahan upaya ekspor," kata Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Wijayanta kepada media di Kantor Pusat Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/09/2014).
Wijayanta menuturkan pihaknya melakukan penegahan atas 12 kontainer kapasitas 20 feet dan 4 kontainer kapasitas 40 feet. Khusus 12 kontainer 20 feet, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan berupa ekspor mineral tambang mentah dan benda cagar budaya.
"Sore ini ada 11 kontainer 20 feet terkait upaya penyelundupan ekspor ilegal yaitu mineral mentah. 5 kontainer isinya mineral alam tembaga 100.000 kg diberitahukannya powder of iron pig tujuan Tiongkok dan 6 kontainer isi baja dan seng 147.800 kg diberitahukan zinc oxide powder. Lalu ada 1 kontainer 20 feet isi dalamnya furnitur, tetapi dalam pemeriksaan kami temukan 2 buah benda cagar budaya tujuan ke Italia," paparnya.
Sedangkan tangkapan lainnya yaitu 4 kontainer kapasitas 40 feet. Di dalam dokumen 4 kontainer tersebut seharusnya berisi pakaian wanita namun ternyata isinya kayu gaharu, rotan dan sonokeling dengan tujuan Hong Kong. Wijayanta memperkirakan nilai tangkapan mencapai Rp 5,5 miliar.
"Nilainya Rp 5,5 miliar tidak termasuk benda cagar budaya tersebut. Kami terus melakukan pendalam karena pasal yang dilanggar adalah 103 A dengan alasan pemalsuan dokumen dengan hukuman pidana 2 tahun paling lama 8 tahun dan total denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar," jelasnya.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!