Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP, Saut P Hutagalung kepada detikFinance, Selasa (23/09/2014).
"Izin impor ikan asin tidak pernah kita keluarkan," kata Saut.
Meskipun begitu, Saut belum mau memberikan gambaran mengenai berapa jumlah produksi dan permintaan konsumsi ikan asin setiap tahunnya. Namun Saut menegaskan rekomendasi izin importasi ikan asin sudah tidak dilakukan sejak tahun 2011.
"KKP sejak diberlakukan pengendalian impor tahun 2011 tidak pernah mengeluarkan izin impor untuk ikan asin seperti ikan teri asin," imbuhnya.
Ia juga belum berani mengungkapkan banyak mengenai siapa yang sudah memberikan rekomendasi diperbolehkan impor ikan asin. "Kami kurang tahu jika ada instansi lain yang keluarkan izin impor," cetusnya.
Namun data Kementerian Perdagangan (Kemendag) nilai importasi ikan asin tertinggi terjadi di tahun 2009 lalu dengan nilai impor mencapai US$ 515.752 dan berat 119.380 kg. Setelah itu tercatat impor ikan asin terus mengalami penurunan. Negara asal ikan asin impor dari Singapura, Hong Kong, Inggris, dan Jepang.
Di tahun 2010 impor ikan asin mencapai US$ 138.169 dengan berat 34.531 kg. Lalu berturut-turut tahun 2011 US$ 29.262 dengan berat 5.490 kg, 2012 US$ 29.477 dengan berat 6.715 kg, 2013 US$ 2.372 dengan berat 111 kg. Periode tahun 2014 dari bulan Januari hingga Juli importasi ikan asin sudah mencapai US$ 53.229 dengan berat 1.242 kg.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!