Seorang pembaca detikFinance, berinisial 'BP' menceritakan keluh kesahnya setelah membeli unit apartemen/rusun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pada 2009, BP membeli rusun seharga Rp 150 juta dengan dijanjikan status SHM, namun hingga kini ia belum menerima AJB pembelian rusun apalagi SHM Sarusun, meski dirinya sudah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"AJB sampai sekarang tidak pernah terwujud, beberapa kali saya tanyakan ke bagian legal, jawabnya masih proses di BPN, apakah pernah diurus oleh pengembang untuk meningkatkan ke AJB atau tidak itulah pertanyaannya," katanya dalam surat elektronik, Selasa (30/9/2014).
Ia sangat sadar, jika dirinya sudah mengantongi AJB pun, maka posisinya tidak ada kekuatan hukum dalam kepemilikan rusun. "Apalagi kalau dijadikan jaminan bank pasti ditolak karena statusnya masih pengikatan jual beli belum AJB dari BPN seperti layaknya sertifikat tanah lainnya," katanya.
BP menduga permasalahan mengulur waktu proses AJB, terkait dengan pengelolaan rusun oleh pengembang. Ia meyakini pengembang akan berusaha selama mungkin mengelola rusun karena punya keuntungan mengelola bisnis seperti penyedian air, listrik, kebersihan, security, dan sebagainya.
"Coba bayangkan ada 18 tower dengan penghuni 13.000 unit, luar biasa," katanya.
BP menceritakan masalahnya bukan hanya urusan legal terkait kepemilikan rusun miliknya, namun juga soal tarif-tarif jasa di kawasan rusun yang ia tinggali, sangat memberatkan.Next
(hen/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!