Seorang sumber detikFinance, seorang agen biro jasa pengurusan izin usaha, yang enggan disebutkan namanya membeberkan rincian izin usaha yang harus dikantongi seorang investor, agar dapat mendirikan usaha di Indonesia.
Ada tiga kelompok perizinan yang harus dipenuhi, pertama adalah izin pendirian usaha, izin operasional usaha, dan izin perluasan usaha.
Izin pendirian usaha, dokumen yang harus dipenuhi dan lembaga penerbitnya, antara lain:
1. Izin Prinsip diterbitkan BKPM
2. Akta Pendirian Usaha diterbitkan Notaris
3. Nama Terdaftar Perusahaan diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham
4. NPWP Perusahaan dan NPWP penanggungjawab perusahaan diterbitkan Dirjen Pajak
5. Tanda Daftar Perusahaan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Pemerintah Daerah
6. Nomor Induk Kepabeaan diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai
7. Masterlist/Pembebasan Bea Masuk diterbitkan oleh BKPM
8. Angka Pengenal Importir Umum/Produsen ditebitkan BKPM
9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diterbitkan oleh BKPM
10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan
Izin operasional perusahaan, dokumen yang harus dipenuhi dan lembaga penerbitnya, antara lain:
1. Izin Lokasi atau domisili diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan
2. Izin Undang Undang Gangguan (UUG) Gedung atau Kantor diterbitkan oleh Dinas Tata Kota
3. Izin ketenagakerjaan diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja yang terdiri dari:Next
(dna/hen)