Sosialiasi ini dilakukan, untuk mendorong para pelaku asuransi untuk mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), agar bisa bersaing di tingkat regional maupun internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan, Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar punya potensi yang tinggi untuk bisa mengembangkan industri asuransi yang lebih maju.
"Tanpa membandingkan dengan negara lain yang telah maju industri asuransinya, Indonesia dengan laju pertumbuhan ekonomi yang, besarnya populasi. Saya melihat potensi asuransi akan tumbuh di Indonesia, untuk merealisasikan tentu dibutuhkan komitmen agar bisa bersaing di ASEAN, terlebih di tingkat internasional," kata Firdaus di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Firdaus menjelaskan, pihaknya menyambut baik diterbitkannya UU tersebut yang telah disahkan pada 17 Oktober 2014, karena UU Usaha Perasuransian yang saat ini berlaku, yaitu UU Nomor 2 Tahun 1992, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan industri perasuransian.
"Ini juga sebagai sarana pengalihan dan penyebaran risiko secara efisien, keberadaan asuransi yang sehat akan mengurangi intervensi pemerintah melalui penggunaan anggaran pemerintah, asuransi juga bisa digunakan sebagai dana jangka panjang bagi pembangunan," ujarnya.
Firdaus menyebutkan, pihaknya akan fokus pada 4 hal, untuk bisa mengembangkan industri asuransi di Indonesia, yaitu penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko pada perusahaan perasuransian.Next
(drk/dnl)