"Maka 23 Januari kemarin, pemerintah memutuskan untuk perpanjangan MOU, kontraknya belum diputuskan," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said dalam konferensi pers di Gedung ESDM, Jakarta, Minggu (25/1/2015)
Pembahasan Freeport ini dimulai pada Juli 2014, di mana pemerintahan yang lama sudah menandatangani MoU dengan perusahaan ini.
"Pemerintah sebelumnya buat suatu MoU untuk masa waktu 6 bulan, yaitu waktu diperlukan untuk negosiasi, terkait perpanjangan KK Freport, yang akan habis pada tahun 2021," jelasnya.
Saat dia diangkat menjadi Menteri ESDM, persoalan ini menjadi salah satu fokus utama Sudirman dalam program kerjanya. Dalam penanganannya, Ia juga tak lupa berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla (JK). Hingga Desember 2014, proses diskusi antara pihaknya dengan Freeport dimulai.
"Kita berulang kali diskusi dengan Freeport Mc Moran dan menyepakati item yang akan dibicarakan," sebut Sudirman.
Poin-poin penting yang dibicarakan tersebut mencakup batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan perpanjangan kontrak.Next
(mkl/zul)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com